Pembagian Wilayah Desa
Secara administratif, wilayah Desa Sungai Buluh pada saat ini dibagi dalam 4 (empat) dusun, yaitu Dusun Wanasari, Dusun Buluh Mulya, Dusun Buluh Jaya, dan Dusun Sungai Kuning, dengan 7 Rukun Warga (RW) dan 32 Rukun Tetangga (RT) yang tersebar di setiap dusun tersebut. Sementara, pemanfaatan wilayahnya terdiri dari wilayah pertanian, perkebunan, dan perumahan, sementara pusat pemerintahan seperti kantor desa, kantor BPD, kantor TP. PKK Desa, UP2K, sekretariat Karang Taruna, puskesmas, posyandu, SD, MDA, TK, dll dan pusat perekonomiannya ...